“Kita masih pakai aturan lama, selama aturan dari BKN itu belum keluar. Tapi, yang saya dengar dari BKN katanya tahun ini. Namun, untuk Pemprov Banten dan Tangerang belum pakai, masih pakai talenta daerah masing-masingdi BKD masing-masing,” ucapnya.
Dikatakan Surtaman, manajemen talenta nasional akan lebih fleksibel penempatannya, dan khusus untuk eselon II program tersebut.
“Cuman sekali lagi juklak juknis dalam bentuk peraturan pemerintah dan yang lain belum ada, jadi wacana itu betul ada dalam muatan perubahan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, masih dalam pembahasan,” tuturnya. (agm)