Dia menekankan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangerang dalam melakukan pengadaan barang harus benar-benar dapat menjamin kualitas barang itu sendiri. Begitu juga dengan pengadaan proyek bangunan, pihak pelaksana harus memenuhi dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal bangunan tentunya ada mekanismenya, pelaksanaan pekerjaan yang tidak tepat waktu mekanismenya pemutusan kontrak, pengenaan denda dan memasukan kedalam daftar hitam. Ini sudah diatur semua dalam tata kelola pengadaan barang,” papar Nurdin saat ditemui, Rabu (4/2).
“Yang belum selesai, dilanjutkan kembali di tahun 2025 dengan proses lelang yang baru dan kontrak yang baru. Begitu juga dengan kebutuhan untuk anak-anak kita belajar tentu harus diproses lagi,” tutupnya. (ziz)