Sementara, pemilik pangkalan di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Satibi mengaku, belum bisa menjual gas melon 3 kilogram ke pengecer lantaran masih ada pembeli yang datang langsung ke pangkalan. Ia mengaku, imbauan dari agen untuk menjual langsung sudah ada secara lisan.
“Saya lebih mengutamakan ibu-ibu yang datang ke sini. Sebenarnya sudah boleh ke warung lagi, sudah normal, cuman kan apa yang saya pilih lebih mengutamakan ibu-ibu yang ke sini,” katanya.
Ia menerangkan, pembelian gas subsidi 3 kilogram wajib membawa e-KTP. Di mana, kuotanya dalam sebulan maksimal 4 kali untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Satu KTP empat kali dalam sebulan pengambilan kan ga masuk akal. Ibu-ibu masak apa. Kalau yang datang ke sini mereka pasti buat masak, kalau jual ke warung kan mereka buat dijual lagi,” paparnya.
Saat ditanyai akan instruksi Presiden Prabowo, Satibi mengaku tahu akan hal itu. Ia pun sudah diberikan imbauan oleh agen.