SERANG — Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu di Banten. 14 pelaku tersebut yakni AM, ZL, DS, TS, IS, WR, EN, WS, EK, ES, HM, DR, ED, dan AS.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol, Dian Setyawan di Mapolda Banten, Kamis (6/2).
Turut mendampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro serta dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa.
Dian menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya.