Berdasarkan hasil interogasi, tersangka ZL memiliki uang palsu senilai Rp15 juta dengan pecahan Rp100 di saku jaketnya.
“ZL mengaku uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” ujarnya.
Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi yakni, mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.
“Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terangnya.
Ia menerangkan, 14 pelaku pengedar uang palsu ini memiliki peran yang berbeda-beda, seperti pembuat uang palsu, hingga pengantar dan pengedar uang palsu ke masyarakat. Uang tersebut, ternyata diproduksi AM yang merupakan residivis di kasus yang sama.