SERANG — DPRD Kota Serang mengadakan rapat paripurna dengan agenda usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kota Serang, Kamis (6/2).
Wakil Ketua I DRPD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, pembuatan raperda ini bertujuan agar perempuan mendapat perlindungan dan tidak lagi jadi objek diskriminasi.
“Jadi perda ini supaya ada perlindungan terhadap perempuan supaya jangan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak, kemudian jangan terjadi lagi eksploitasi terhadap anak,” ucapnya.
Roni juga menyampaikan isi dalam perda ini membahas mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA: Plafon Gedung DPRD Kota Serang Rusak dan Nyaris Ambrol
“Dalam perda itu nanti ada ruang lingkup yang akan diatur pertama hak, perempuan dan anak, kemudian perlindungan perempuan di bagi lagi ada perlindungan perempuan ada perlindungan anak,” katanya.