Roni mengungkapkan, dalam rancangan perda tersebut akan mengatur berkaitan dengan pemberlakuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak di kota Serang.
“Kemudian rencananya kalau disetujui akan di bentuk UPTD perlindungan perempuan dan anak agar lebih spesifik kan, kemudian juga tentunya ada sosialisasi,” ujar Roni.
Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, mendukung penuh atas rancangan perda mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Serang.
“Kita tahu banyak kasus kekerasan di kota Serang, khususnya baik terhadap perempuan, maupun terhadap anak itu sendiri, melalui perundungan dan lain sebagainya, tapi benang merahnya kita setuju bahwa RAPERDA ini memang harus kita buat dalam rangka bagaimana perempuan-perempuan yang ada di kota Serang menjadi berdaya,” tuturnya.
Nanang mengaku, kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual serta perlindungan anak terhadap perundangan.