“Makanya kita sedang keliling dan pastikan itu kalau ternyata tidak ada usaha dan tidak aktif maka kita akan usulkan pembubaran kepada Kementerian Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Menurutnya, sejak Januari 2025 pihaknya sudah mendata ada 40 koperasi lebih dan pihaknya kerjasama dengan pihak kelurahan. Bagi koperasi yang sudah tidak aktif maka, pihaknya minta surat keterangan dari kelurahan bila koperasi tersebut memang tidak ada dan tidak aktif dan akan diusulkan untuk dibubarkan.
“Mekanismenya kan kita turun kelapangan, memastikan ada tidaknya koperasi itu di lapangan bekerjasama dengan kelurahan setempat. Kalau tidak ada maka lurah akan mengeluarkan surat bahwa koperasi itu tida aktif lagi,” ungkapnya.
Selain itu, nantinya pihaknya akan membuat pengumuman ditempat umum, media sosial dan lainnya selama 3 bulan untuk minta konfirmasi. Bila tidak ada konfirmasi dari pengurus maka akan diusulkan untuk dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.