420 Koperasi di Tangsel Tidak Aktif

420 Koperasi
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Mantan Camat Ciputat tersebut mengungkapkan, dari 96 koperasi ada 40 sekian yang tidak bisa terkonfirmasi dan itu koperasi lama dan itu nantinya bisa mengurangi data kotor keperasi.

“Saya kemarin datang ke rapat anggota tahunan (RAT) dan diharapkan koperasi melakukan RAT maksimal 6 bulan setelah tutup buku,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Bachtiar mengaku, pembubaran koperasi itu wewenangnya ada di Kementerian Hukum dan prosesnya tentu lama dan itu untuk memperbaiki data dan pembinaannya tepat sasaran.

“Kategori koperasi aktif itu artinya wajib RAT wajib setahun sekali, ada usaha dan berjalan dan memiliki kantor. Tapi, acuan utama RAT dan aktif,” tutupnya. (bud)

Pos terkait