Lanjut Rahmat, adapun untuk pengendalian dan pengawasan terhadap lahan pertanian sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Saya yakin ketika sudah diatur oleh Perda tidak ada alih fungsi lahan, ancamannya kan itu pidana. Mudah-mudahan dengan Perda itu kita bisa tetap tegas,” paparnya.
Andri, ketua kelompok tani di Kecamatan Warunggung berharap, masa tanam dan panen tahun 2025 ini tidak terkendala bencana alam maupun hama. Sehingga, target swasembada pangan bisa berjalan sesuai harapan.
“Selain itu, distribusi pupuk bersubsidi tidak tersendat, sehingga kami tidak susah mencarinya,” ucap Andri. (fad)