PONDOK AREN—Puluhan botol minuman beralkohol (minol) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel pada Kamis (6/2/2025) malam. Puluhan botol dan kaleng minol tersebut diamankan dari salah satu warung kelontong kawasan Ceger, Pondok Aren.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol pp Kota Tangsel Budi Wardana mengatakan, pihaknya melakukan razia minol ke sejumlah warung kelontong dan toko jamu namun, hanya di toko kelontong di kawasan Cewer pihaknya menemukan minuman beralkohol.
“Di warung kelontong ini kami mengamankan sekitar 50 hingga 60 botol minol,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Budi menambahkan, di toko kelontong tersebut pihaknya juga sudah pernah melakukan beberapa kali razia dan juga mengamankan puluhan minol. Razia dilakukan juga untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).