“Kita sudah punya Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122 Perda tersebut,” jelasnya.
Budi mengaku, dalam perda tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol dan juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman beralkohol.
“Jadi, tidak ada peredaran minol atau miras di kota dengan moto cerdas, modern dan religius ini. Di Tangsel tidak boleh ada peredaran minuman keras. Jika ditemukan berulang kali, kami akan memanggil pemilik usaha dan bisa saja menyegel tempatnya,” jelasnya.
Selain minol, satpol pp juga melakukan razia terhadap praktik prostitusi online salah satu hotel dan kos-kosan di kawasan BSD Serpong dimalam yang sama. Petugas merazia tempat tersebut lantaran diduga menjadi tempat transaksi prostitusi menggunakan aplikasi daring.