“Pada tahap pertama berupa bangunan lantai 2 leter L, itu tuntas. Namun, pada tahap kedua, kontraktor tidak dapat menyelesaikan seluruh bangunan sesuai waktu yang diterapkan. Tahap kedua itu bangunan tiga lantai mengelilingi lapangan upacara, tapi tidak selesai, baru sekitar 60 persen pengerjaannya,” jelasnya.
“Konsekuensinya kontraktor itu kita blacklist, telah dimasukkan dalam daftar hitam, dan itu sudah melalui proses evaluasi dan diaudit oleh Inspektorat Kota Tangerang,” tegasnya.
BACA JUGA :
Susun Program Berkelanjutan, Implementasikan Program Smart City
“Selain itu, kita juga telah menarik jaminan pelaksanaan dari bank penerbit. Uang jaminan juga telah ditarik ke rekening Pemerintah Kota Tangerang,” tandasnya lagi.
Dia menambahkan, saat ini, proyek pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang sudah masuk proses tahap lelang. Pihaknya sudah mengirim semua pemberkasan kepada bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk segera dilakukan proses lelang.