SERANG—Pemkab Serang mewajibkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), saat pembayaran belanja kegiatan. Penggunaan kartu kredit ini, merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang bertujuan, agar ada percepatan dalam proses pembayaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, sejak 2023 lalu sudah melakukan uji coba KKPD ini untuk lima OPD, yang dilanjutkan di 2024 sebanyak 15 OPD dan hasilnya dinilai berjalan dengan baik.
Sehingga, di 2025 ini pihaknya bakal mencoba mewajibkan seluruh OPD menggunakan KKPD. Untuk kecamatan bakal dipilih dua kecamatan terlebih dahulu sebagai uji coba.
“Sebetulnya sudah kita terapkan sejak 2023 lalu secara bertahap, hasilnya bagus berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Sehingga, di tahun ini kita lanjutkan untuk mewajibkan semuanya menggunakan KKPD ini dan untuk kecamatan dipilih dua terlebih dahulu,” katanya, Minggu (9/2).