Sarudin mengatakan, adanya KKPD ini tentunya untuk mempercepat proses pembayaran yang dilakukan oleh OPD, dan adapun teknisnya nanti Pemkab Serang akan menunjuk bank BJB sebagai mitra kerjasamanya.
Nanti akan ada bentuk fisik berupa kartu, untuk pembayarannya yang di atas Rp50 juta dan akan disesuaikan tergantung pagu anggarannya dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
BACA JUGA :
Di Serang, Per Tabung Rp50 Ribu, LPG 3 KG Masih Tertahan di Pangkalan
“Setiap OPD pagu anggarannya berbeda-beda. Nanti juga kita atur besarannya bisa jadi 60 persen tunai dan 40 persennya kartu kredit dari total uang persediaan atau up. Dengan begitu, akan bisa terencana dan sesuai serta mempercepat proses pembayarannya,” ujarnya.
Dikatakan Sarudin, seluruh OPD diakuinya sudah memahami terkait dengan penggunaan KKPD, namun pihaknya bakal tetap melakukan evaluasi ulang agar tidak ada kesalahan dalam penggunaannya.