“Kita akan kumpulkan lagi untuk evaluasi ulang, supaya tidak ada persoalan ketika menggunakan kartu kredit tersebut. Contoh penggunaannya seperti ini, untuk belanja ATK yang di bawah Rp10 juta dan booking hotel, Organisasi Perangkat Daerah bisa menggunakan kartu kredit,” ucapnya.
Disinggung adakah OPD yang menolak penggunaan KKPD, Sarudin menegaskan, tidak ada yang menolak terkait kebijakan tersebut karena sifatnya untuk memudahkan bukan menyusahkan.
Pasalnya, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ini dinilainya sangat mudah sama halnya seperti menggunakan kartu kredit pada umumnya, yang setelah dipakai akan muncul tagihan dari bank.
“Semuanya pada sepakat tidak ada OPD yang keberatan, karena memang penggunaan KKPD ini sangat menguntungkan dan memudahkan pula. Karena seperti halnya mereka menggunakan kartu kredit, setelah dipakai baru muncul tagihan dari bank, cuman ini untuk belanja di OPD,” tuturnya. (agm)