Polda Ringkus 97 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Pemakai Narkoba
KONFRES: Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dan jajaran konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Januari 2025 di Mapolda Banten, Senin (10/2). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat, selama periode Januari 2025 telah menangkap 97 tersangka pengedar dan pemakai narkoba dari 71 kasus tindak pidana narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukum Polda Banten.

Hal itu terungkap dalam Press Conference capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025, di Mapolda Banten, Senin (10/2).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

BACA JUGA: Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu

Suyudi menyebutkan, sebanyak 71 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap denga rincian dari Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, dan Polresta Serang Kota  6 kasus.

Pos terkait