Polda Ringkus 97 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Pemakai Narkoba
KONFRES: Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dan jajaran konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Januari 2025 di Mapolda Banten, Senin (10/2). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, dari 97 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus 27 orang terdiri dari 22 orang pengedar, dan 5 orang pemakai. Selanjutnya Polresta Tangerang sebanyak 19 kasus dengan pengedar 19 orang dan 7 orang pemakai.

“Polres Serang sebanyak 17 orang dimana pengedar 17, Polres Pandeglang sebanyak 5 kasus dengan pengedar 5 orang, Polres Cilegon sebanyak 11 orang dengan pengedar 11 orang, Polres Lebak 4 orang  sebagai pengedar, Polresta Serang Kota sebanyak 7 orang dengan pengedar 6 orang dan pemakai 1 orang,” katanya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Amankan 1,9 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ia menuturkan, dari puluhan kasus narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, yaitu jenis sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram. Kemudian jenis psikotropika 107 butir, dan obat-obatan  terlarang 17.450 butir.

Pos terkait