Ia menjelaskan, dari 97 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus 27 orang terdiri dari 22 orang pengedar, dan 5 orang pemakai. Selanjutnya Polresta Tangerang sebanyak 19 kasus dengan pengedar 19 orang dan 7 orang pemakai.
“Polres Serang sebanyak 17 orang dimana pengedar 17, Polres Pandeglang sebanyak 5 kasus dengan pengedar 5 orang, Polres Cilegon sebanyak 11 orang dengan pengedar 11 orang, Polres Lebak 4 orang sebagai pengedar, Polresta Serang Kota sebanyak 7 orang dengan pengedar 6 orang dan pemakai 1 orang,” katanya kepada awak media.
BACA JUGA: Polda Amankan 1,9 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Ia menuturkan, dari puluhan kasus narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, yaitu jenis sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram. Kemudian jenis psikotropika 107 butir, dan obat-obatan terlarang 17.450 butir.