Polda Ringkus 97 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Pemakai Narkoba
KONFRES: Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dan jajaran konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Januari 2025 di Mapolda Banten, Senin (10/2). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Suyudi menerangkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar.

“Sedangkan motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Meski jumlah kasus dan tersangka cukup banyak namun itu tidak terlalu banyak, dan kasus tersebut juga banyak terjadi di wilayah lain. Namun pesan pentingnya yakni efek psikologis yang ditimbulkan dari obat terlarang, yang mengakibatkan banyaknya terjadi tindak pidana umum.

“Seperti beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat terlarang, salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya, di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis tramadol,” tuturnya.

Pos terkait