Para tersangka tersebut dijerat Undang-undang tentang Narkotiba, yaitu pasal 111, 112, 114, dan 127. Hal ini menegaskan bahwa Polda Banten begitu serius dalam menangani peredaran narkotika di Banten.
“Dari pengungkapan kasus tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya, menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada kegiatan transaksi maupun penggunaan narkoba di sekitar anda,” katanya. (mam)