Polda Ringkus 97 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Pemakai Narkoba
KONFRES: Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dan jajaran konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Januari 2025 di Mapolda Banten, Senin (10/2). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Para tersangka tersebut dijerat Undang-undang tentang Narkotiba, yaitu pasal 111, 112, 114, dan 127. Hal ini menegaskan bahwa Polda Banten begitu serius dalam menangani peredaran narkotika di Banten.

“Dari pengungkapan kasus tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya, menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada kegiatan transaksi maupun penggunaan narkoba di sekitar anda,” katanya. (mam)

Pos terkait