Nizam mengatakan, penerimaan opsen pajak ke Pemkab Serang ini secara otomatis langsung masuk tidak transit dulu ke Pemprov Banten.
Sehingga, ketika wajib pajak opsen PKB dan opsen pajak BBNKB ini membayar pajaknya, maka secara otomatis akan masuk Pemkab Serang.
“Langsung otomatis masuk ke Pemkab Serang, tidak transit dulu ke Pemprov Banten lalu dipotong dan kasih ke pemerintah daerah tidak seperti itu. Jadi, kita langsung terima aja,” ujarnya.
Meskipun penagihan opsen pajak ini dilakukan oleh Pemprov Banten, kata Nizam, pihaknya tetap membantu agar para wajib pajak banyak yang membayarkan opsen pajaknya.
BACA JUGA: Rp12 Miliar PBB Perusahaan Bakal Masuk Bapenda
Beberapa upaya bantuan yang dilakukannya yakni, melakukan razia bareng dengan Pemprov Banten, memberikan imbauan ke perusahaan agar bisa memakai plat nomor kendaraan Kabupaten Serang, serta mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar opsen pajaknya.