Natadikarya mengatakan, banyaknya pemohon yang ingin membuat AK-1 ini karena mudah dan cepat prosesnya, serta tidak mengharuskan datang ke kantor Disnakertrans Kabupaten Serang untuk mengantre.
Sehingga, bisa dari rumah mereka membuat AK-1 dengan mengisi form yang telah disediakan pada aplikasi Serang Tatu, nanti hasilnya langsung dikirim dalam bentuk PDF.
“Tinggal di ruang buka aplikasi Serang Tatu, lalu buat AK-1 ikuti langkah petunjuk yang ditentukan, nanti hasilnya langsung dikirim dalam bentuk PDF mereka tinggal cetak sendiri. Sehingga, mereka yang berasal dari Puloampel, Cinangka, hingga Cikande mereka tidak perlu antre dan datang ke kantor Disnakertrans Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dikatakan Natadikarya, ada beberapa persyaratan yang perlu dilampirkan ketika Pencaker ingin membuat kartu AK-1, mulai dari mendownload aplikasi Serang Tatu di handphone, mengisi formulir hingga melampirkan beberapa dokumen yang sudah disediakan.