Pak Ben menambahkan, tentunya hal tersebut memiliki makna yang sangat penting dan mendalam betapa tidak karena arsip sesungguhnya mewariskan informasi berharga kepada masyarakat dan generasi mendatang.
Arsip merupakan warisan yang unik tidak tergantikan melintasi satu generasi ke generasi berikutnya. Arsip memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat dengan menjaga memori individu dan kolektif bangsa.
“Sebagai liding sektor, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel menyelenggarakan pembinaan, pengelolaan arsip dan pengawasan kearsipan internal serta kerjasama dengan instansi atau lembaga lain berharap dengan adanya kegiatan ini dapat tercipta penyelenggaraan kearsipan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi tersebut pihaknya berharap agar Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan dapat menjadi persoalan yang selama ini melekat penyelenggaraan kearsipan.