TIGARAKSA—Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini dilakukan di ruang Administrasi Pemerintahan Desa di kompleks perkantoran Pemkab Tangerang, Senin (10/2).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Di mana, dalam laporan masyarakat diduga adanya pencairan ganda anggaran dana desa di satu kegiatan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-412/M.6.12/Fd.1/02/2025 dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah ditingkatkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ujar Doni.