Kejari Geledah Kantor DPMPD, Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Ganda Dana Desa

Kejari
Tim penyidik Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah kantor Dinas PMPD Kabupaten Tangerang terkait kasus dugaan korupsi dana desa 2024, kemarin. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Kejaksaan melakukan penggeledahan terkait dokumen pendukung dalam penyelidikan kasus pencairan ganda dana desa di DPMPD. “Dokumen yang sudah disita sebanyak 3 boks dan dokumen ini ada di pidsus,” jelasnya.

Penggeledahan diduga kuat mengarah pada pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah sekitar lima jam penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus berhasil menyita berbagai dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Mahasiswa Bakar Spanduk HPN, Unjuk Rasa di Kantor Bupati

“Kami akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap barang dan dokumen yang telah disita, serta memastikan semua prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Doni Saputra.

Pos terkait