Kejaksaan melakukan penggeledahan terkait dokumen pendukung dalam penyelidikan kasus pencairan ganda dana desa di DPMPD. “Dokumen yang sudah disita sebanyak 3 boks dan dokumen ini ada di pidsus,” jelasnya.
Penggeledahan diduga kuat mengarah pada pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah sekitar lima jam penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus berhasil menyita berbagai dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA :
Mahasiswa Bakar Spanduk HPN, Unjuk Rasa di Kantor Bupati
“Kami akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap barang dan dokumen yang telah disita, serta memastikan semua prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Doni Saputra.