Rugikan Negara Rp527 Juta, Kasus Korupsi Pelelangan Ikan

Kasi
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Muhamad Arsyad.(Credit: Asep/Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di Kabu­paten Tangerang terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah menetapkan dua tersangka insial AH dan M, keduanya sebagai koordinator tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis dan Tanjung Pasir.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pid­sus) Kejari Kabupaten Tange­rang Muhamad Arsyad mengata­kan, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka Rp 527 juta.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diberitakan, ter­sangka berinisial AH selaku pe­jabat fungsional di tempat pe­lelangan ikan (TPI) Cituis, Keca­matan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Saat pe­meriksaan, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN.

”Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” jelasnya kepada awak media.

Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mem­pertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk di­setorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Pos terkait