TIGARAKSA — Kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di Kabupaten Tangerang terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah menetapkan dua tersangka insial AH dan M, keduanya sebagai koordinator tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis dan Tanjung Pasir.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Muhamad Arsyad mengatakan, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka Rp 527 juta.
Sebelumnya diberitakan, tersangka berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Saat pemeriksaan, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN.
”Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” jelasnya kepada awak media.
Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).