Rugikan Negara Rp527 Juta, Kasus Korupsi Pelelangan Ikan

Kasi
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Muhamad Arsyad.(Credit: Asep/Banten Ekspres)

”Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibeban­kan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh ter­sangka bukan lewat koperasi ne­layan,” jelasnya.

Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Kata dia, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen.

Bacaan Lainnya

”Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” je­lasnya.

Arsyad menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hu­kuman 20 tahun penjara. Ia me­negaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih di­mung­kinkan tersangka baru.

”Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Dimana dua alat bukti termasuk kesaksian pimpinan Dinas Per­ikanan Kabupaten Tangerang yang sudah dilakukan pemerik­saan sebagai saksi. ”Kadis sudah dipang­gil sebelu­mya (sebagai saksi-red),” katanya, Selasa (11/5/2025).

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ta­ngerang Zaenudin enggan mem­berikan komentar saat dikon­firmasi melalui nomor telepon WhatsApp. Padahal pesan yang dikirim Tangerang Ekspres sudah centang biru.(sep)

Pos terkait