”Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.
Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Kata dia, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen.
”Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.
Arsyad menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru.
”Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Dimana dua alat bukti termasuk kesaksian pimpinan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang yang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. ”Kadis sudah dipanggil sebelumya (sebagai saksi-red),” katanya, Selasa (11/5/2025).
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Zaenudin enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui nomor telepon WhatsApp. Padahal pesan yang dikirim Tangerang Ekspres sudah centang biru.(sep)