Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut mengaku, terkait besaran TPP-nya pihaknya tidak mengetahui secara pasti lantaran besarannya sedang digodok karena ada batasan-batasannya.
“Kalau soal gaji itu besarannya lain-lain juga dan berdasarkan standar ijazah,” tambahnya.
Pak Ben mengaku, nantinya bila PPPK sudah mendapat SK maka gaji yang diterima sudah gaji PPPK dan bulan gaji honorer kembali.
“Kalau sudah dapat SK maka gajinya sudah PPPK tapi, soal TPP baru akan dapat 1 tahun setelah menerima SK,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Fuad mengatakan, seleksi PPPK menjadi langkah strategis dalam mengatasi kebutuhan tenaga kerja profesional di berbagai sektor pemerintahan.
Pasalnya, dengan tingginya antusiasme pendaftar, diharapkan seleksi tahap kedua dapat berjalan lancar dan sesuai apa yang diharapkan dengan seleksi tersebut.
“Kita berharap nantinya akan lahir tenaga kerja yang berkualitas di lingkup Pemkot Tangsel,” ujarnya.