SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Bupati Serang, yang salah satunya tentang penambahan penyertaan modal kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kedua BUMD itu yakni, Perumda Tirta Al Bantani, dan perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.
Hal itu disampaikan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan usai rapat paripurna tentang penyampaian dua Raperda, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 12 Februari 2025.
Tatu mengaku, perlu adanya penambahan modal untuk kedua BUMD, karena progres yang telah dilakukan sudah berjalan dengan baik, dan bisa memberikan keuntungan kepada Pemkab Serang.
Sehingga, kedua BUMD ini yakni Perumda Tirta Al Bantani dan PT BPR Serang perlu disupport yang tentunya dengan cara memberikan penambahan penyertaan modalnya.
“Kedua BUMD ini masih aktif, dan selama perjalanannya sangat baik ya, terbukti dengan terus memberikan keuntungan ke Pemkab Serang,” katanya.