“Jika dana desa tahun 2025 terkendala, bahkan tak bisa dicairkan, bagaimana pembangunan di desa bisa berjalan. Dampaknya akan dirasakan masyarakat. Kepentingan Komisi I hanya itu,” sambung Bimo.
Bimo menjelaskan, dari hasil pertemuam itu diketahui, terjadi tindak korupsi dana desa sebesar Rp 1 miliar, yang diduga dilakukan oleh operator, baik operator DPMPD dan operator desa. Menurut politisi Partai Golkar ini, dugaan tindak korupsi ini terjadi di 48 desa.
Kebanyakan terjadi di Kecamatan Teluknaga. Modusnya, operator melakukan penggandaan pencairan dana sejumlah pekerjaan proyek. Ironisnya, perilaku lancung ini melibatkan oknum pejabat Kasub Analis Dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten Tangerang berinisial S. Sedangkan operator DPMPD berinisial W. S dan W merupakan bapak dan anak.
”Saya tanya ke bu Inspektur, tindakan S itu tanpa sepengetahun inspektorat. Mungkin karena hubungan biologis antara bapak dan anak,” jelas Bimo.