Sehingga penghematan anggaran tersebut dan dirinya minta kepada tim anggaran pemerintah daerah betul-betul menyisir penghematan atau efisiensi yang bisa dilakukan. Instruksi Presiden tersebut yakni membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, FGD. Mengurungi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Membatasi belanja hononarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium.
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan tidak berdasarkan pemerataan perangkat daerah pada tahun anggaran sebelumnya.
“Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik uang, barang dan jasa kepada lembaga. Melakukan penyusaikan belanja APBD tahu anggaran 2025 yang bersumber dari transfer kedaerah,” ungkapnya.
Sementara itu, proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Serang, yang rencananya bakal dikerjakan tahun ini terpaksa dibatalkan.