Karena, anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat, yang tahun ini ditiadakan imbas adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Diketahui, dalam inpres itu pemerintah pusat menargetkan Rp50,9 triliun dari hasil efisiensi anggaran, yang berasal dari seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota se Indonesia.
Kepala Bidang Irigasi pada DPUPR Kabupaten Serang Nurlelah mengatakan, anggaran untuk rehabilitasi irigasi paling besar dari DAK bukan dari APBD Kabupaten Serang, dan anggaran itu dibagi bagi untuk rehab irigasi yang menjadi prioritas.
Kemudian, pada tahun ini pihaknya mengusulkan tujuh daerah irigasi, dari jumlah itu yang di ACC pemerintah pusat hanya tiga dengan anggaran Rp4,279 miliar.
“Alasan hanya diusulkan tujuh, karena adanya informasi pengurangan DAK irigasi, namun tetap disyukuri akhirnya masih dapat alokasi tiga,” katanya, Selasa (11/2).