Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan, Pasar Buah Mandala Jadi Tempat Maksiat

Pasar Buah Mandala
PASAR BUAH: Pasar buah Mandala, Rangkasbitung kondisinya tidak terawat, Rabu (12/2). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak akan menindak sejumlah pedagang di kios Pasar Buah Mandala, karena tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Yani, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak mengatakan, banyak aduan yang masuk ke Disperindag terkait Pasar Buah Mandala. Karena pasar buah berubah fungsi jadi tempat jual beli minuman keras dan tempat maksiat lainnya.

Bacaan Lainnya

“Iya, ada beberapa kios kami ketahui ternyata melanggar peruntukan. Tidak dipakai sebagaimana ketentuan awal,” kata Yani, kepada wartawan, Rabu (12/2).

Yani menjelaskan, kios yang seharusnya untuk usaha perdagangan justru dipergunakan untuk kegiatan lain yang tidak diperbolehkan dalam ketentuannya.

“Ada yang dipakai untuk kantor sekretariat, ada lagi informasinya dipakai untuk tukang urut, termasuk juga kami mendengar kalau malam hari diduga untuk dugem dengan membangun sendiri di dekat kios kios,” ungkap Yani.

Pos terkait