Kemudian, satu pelaku penadah berinisial AB (51) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan pelaku penguntil berinisial YO (29), CS (29), dan AD (32) ketiganya warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
“Semua pelaku ini, berhasil kami ringkus dalam kurun waktu satu Minggu di Januari kemarin, baik yang dilakukan oleh Polres Serang maupun Polsek jajaran,” katanya.
Andi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika hendak berbelanja di minimarket, gunakan kunci ganda agar mengantisipasi pencurian, dan harus selalu fokus ketika di dalam minimarket.
Kemudian, masyarakat diimbau juga agar tidak membeli motor hasil pencurian, karena pasti akan ditindak tegas untuk diberikan hukuman penjara.
“Saya tegaskan jangan membeli motor hasil kejahatan, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas, aksi pencurian motor tidak bisa diberantas jika masyarakat masih ada membelinya,” ujarnya. (agm)