TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang harus memfasilitasi infrastruktur sekolah dengan barang yang berkualitas. Barang berkualitas akan memberikan keamanan dan kenyamanan para peserta didik maupun tenaga pendidiknya.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo saat ditemui Banten Ekspres, Rabu (12/2/2023) ditemui dikantornya.
Arief mengatakan, pengadaan belanja barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan. Seperti pengadaan mebeler untuk SMPN 34 Kota Tangerang, khususnya meja dan bangku peserta didik.
Pasalnya, barang tersebut baru dibeli 7 bulan lalu sudah banyak yang rusak, karena terbuat dari bahan yang ringkih dengan perekat lasan yang asal-asalan.
“Jadi prinsip dasarnya harus sesuai dengan kebutuhan, barang yang kita beli itu harus berkualitas,” kata Arief.
“Katanya meja dan bangku di SMPN 34 itu sudah diatas ya?, diatasi bagaimana, digaransiin,” toh itu barang tidak berkualitas. Kalau diganti barang berkualitas yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik tidak apa, tapi kalau diperbaiki atau diganti dengan kualitas yang sama ya jangan. Nanti kalau mencelakakan siswa bagaimana, siapa yang mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai, Dinas Pendidikan memberikan fasilitas kebutuhan para siswa di sekolah tersebut dengan barang yang tidak berkualitas. Artinya, Dinas Pendidikan tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik sekolah tersebut.
“Kalau dari awal diniatkan memfasilitasi dengan barang berkualitas tidak mungkin meja dan bangku yang baru dibeli sudah patah-patah, papan meja pada copot dari dudukannya. Holo itu kalau patah sangat tajam. Jadi jangan mengambil resiko, bagaimana kalau siswa sedang belajar malah terjadi kecelakaan?,” tandasnya lagi.
“Coba bayangkan peserta didik ketika belajar tidak diberikan ketenangan, karena sarana dan prasarananya tidak berkualitas, khawatir celaka, secara kemananan dan kenyamanan tidak terjamin,” sambungnya.
Dia juga kembali mendorong pihak inspektorat untuk melakukan audit terhadap Dinas Pendidikan terkait pengadaan barang mebeler SMPN 34 Kota Tangerang. Inspektorat harus melakukan penelaahan barang yang telah dibeli tersebut.
“Saya juga terus mendorong Inspektorat melakukan audit, kan ini ironis, ini kan pembeliannya menggunakan APBD, uang rakyat, mengapa sejak awal kualitas barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
“Saya bilang, prinsip dasarnya yaitu kualitas barang sesuai dengan kebutuhan. Untuk masyarakat kota Tangerang kita butuh barang yang kuat, yang aman tidak mencelakakan, juga yang bisa digunakan dalam jangka waktu lama. Jadi Inspektorat harus melakukan penelaahan,” tandasnya.
Dia mendesak Dinas Pendidikan memberikan sarana dan prasarana yang berkualitas untuk keberlangsungan proses belajar mengajar di setiap sekolah khususnya SMPN 34 Kota Tangerang. Oleh karenanya dia meminta meja dan bangku peserta didik SMPN 34 harus diganti dengan barang yang berkualitas. Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Itu kan barang jelek, harus diganti lah, katanya Juli bangunannya selesai, jadi sebelum ajaran baru barang itu harus sudah diganti dengan barang yang berkualitas, sarana dan prasarana yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik,” tutupnya.(ziz)