Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan Dasar

Efisiensi
PIMPIN: Pj Sekda Banten Nana Supiana memimpin apel pagi di halaman Kantor Dindikbud Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (13/2). (CREDIT: PEMPROV BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana menegaskan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tidak akan menghambat pelayanan dasar wajib.

Hal itu diungkapkan dalam Apel Pagi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (13/2).

Bacaan Lainnya

Nana mengatakan, pihaknya secara tegas memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat aparatur dalam menjalankan tugas pokok fungsi dan program seluruh layanan dasar wajib yang harus dirasakan masyarakat.

“Sebagai aparatur negara, kita harus responsif pelayanan publik, terutama terhadap pelayanan dasar wajib,” katanya.

Termasuk pada Dindikbud Banten yang merupakan salah satu OPD yang memberikan layanan dasar bagi masyarakat Banten.

Pos terkait