TANGERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, dua tersangka merupakan operator keuangan desa.
“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelasnya kepada media, Rabu (12/2).
BACA JUGA :
Februari, Cek Kesehatan Gratis, Daftar via Aplikasi Satu Sehat Mobile
Doni memaparkan, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka AI selaku operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
“Kedua orang tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” jelasnya.