SERANG — Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menyebutkan wacana kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Anggaran.
Pasalnya, dengan WFA ini bisa menghemat biaya pengeluaran belanja daerah mulai listrik, beli kertas untuk fotokopi, dan lainnya, karena bakal menggunakan sistem digitalisasi.
Sekedar diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menerapkan sistem WFA bagi ASN se-Indonesia. Artinya hanya Senin sampai Rabu masuk kerja ke kantor dan Kamis dan Jumat menerapkan WFA.
Kebijakan ini sudah dilaksanakan oleh ASN di kantor BKN, namun untuk seluruh pemerintah daerah se-Indonesia belum diterapkan.
Surtaman menilai, wacana penerapan WFA untuk ASN ini sangat bagus karena bisa menghemat biaya pengeluaran, mengingat adanya efesiensi anggaran yang diberlakukan.