“Kalau kapan bisa diaplikasikan, masih menunggu surat edaran dari BKN, kalau sudah ada kita buat peraturan bupati,” kata Kepala BKPSDM kepada wartawan melalui telepon seluler, Kamis (13/2).
Surtaman mengatakan, wacana penerapan WFA hanya berlaku bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, sedangkan yang bersifat pelayanan tidak berlaku.
Pelayanan yang dimaksud seperti sekolah dan Puskesmas serta rumah sakit, karena jika diberlakukan WFA tidak akan efektif.
“Kegiatan belajar mengajar secara daring tidak efektif, begitupun Puskesmas dan rumah sakit tidak mungkin masyarakat berobat secara online. Sedangkan, untuk buat KTP, KK, Kartu Kuning atau AK-1, masih bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor,” ujarnya.
Untuk memastikan ASN nantinya bisa bekerja secara efektif ketika WFA, kata Surtaman, masyarakat bisa ikut serta mengontrolnya apabila ada pelayanan melalui digitalisasi tidak terlayani.