SERANG — Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan kebijakan yang cukup menarik perhatian. Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja dari kantor hanya tiga hari dalam seminggu. Sementara dua hari lainnya bisa menjalankan tugas dari rumah atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKN, Zudah Arifin bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
Ia menegaskan dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur,” ujar Zudan dalam keterangan resminya dikutip Kamis (13/2).