Kebijakan ini juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Namun, bagi ASN di daerah Kota Serang, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan menunggu keputusan dari wali kota baru yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan WFA bagi ASN di Pemkot Serang.
BACA JUGA: Berharap Penuh Kepada Pemprov Banten, Instansi Vertikal Minta Bantuan Sarana Perkantoran
“Arahan dari BKN saat ini hanya berlaku di kementerian dan lembaga di pusat saja. Untuk saat ini di daerah, khususnya Kota Serang, kami masih menunggu arahan dari pusat apakah daerah juga wajib menerapkan kebijakan ini atau nggak,” ucapnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (13/2).