Usai Dipecat Jadi Pengedar Narkoba

Narkoba
PELAKU: Pengedar narkoba, KU (36) diamankan di markas Polres Serang, Kamis (13/2). (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap KU (36), warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo.

Dari pengakuan pelaku, dirinya terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran bingung harus bekerja kemana lagi setelah dipecat dari pekerjaannya.

Bacaan Lainnya

Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kegiatan pengedaran narkoba.

Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengetahui identitas dari pengedar narkoba tersebut.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedaran narkoba dan langsung petugas melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (13/2).

Bondan mengatakan, setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Kemudian, pada Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur di rumahnya.

Pos terkait