Bidik Aktor Pencairan Ganda APBDes, Kejari Baru Tetapkan Operator Sebagai Tersangka

Pencairan Ganda
Operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial WA diborgol dan dijebloskan ke rutan. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

TIGARAKSA—Dalam kasus pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tangerang, Kejari baru menetapkan tersangka level operator. Belum menyentuh pejabat yang menjadi aktor korupsi pencairan dana desa tersebut.

Teranyar, Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan operator yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, operator di DPMPD berinisial WA bekerjasama dengan dua tersangka sebelumnya dalam kasus pencairan ganda APBDes.

“Akibat perbuatan Tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka AI dan HK negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar,” jelasnya, Kamis (13/2).

Kini total ada tiga operator yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka mengakali sistem transaksi non tunai desa (Sistansa) untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Pos terkait