Dua operator yang lebih dulu dijadikan tersangka adalah AI selaku operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Doni memaparkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pencairan ganda dana desa.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik masih mendalami berkas kasus pencairan ganda dana desa,” jelasnya.
Penetapan Tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” pungkasnya. (sep)