SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebutkan sepanjang 2024 menangani penyelidikan sebanyak 42 perkara tindak pidana korupsi, dan naik ke tahap penyidikan sebanyak 23 perkara. Hal itu diungkapkan, Plh Asintel Kejati Banten Aditya Rakatama dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2).
Ia menjelaskan, masing-masing bidang di Kejati Banten telah melakukan tugas dan fungsinya, pada bidang tindak pidana khusus pihaknya telah menangani tahap penyelidikan sebanyak 42 perkara dan naik ke tahap penyidikan sebanyak 23 perkara.
“Paling banyak yang ditangani adalah kasus korupsi di perbankan,” katanya kepada awak media. Ia menjelaskan, dari 42 perkara tersebut, 19 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Artinya sisanya buka berhenti tapi masih dalam tahap penyelidikan. Yang ke tahap penyidikan itu sudah terpenuhi alat buktinya sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.