Sementara pada tahap pra penuntutan menangani 67 perkara, tahap penuntutan 76 perkara, dan eksekusi 61 perkara.
“Sebanyak 76 perkara ini tidak hanya tindak pidana korupsi, tapi ada juga lainnya seperti tindak pidana pajak, tindak pidana kepabean dan cukai. Dan setahu saya tidak ada yang di SP3 kan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” tuturnya.
Sementara untuk penyelamatan dan pengembalian kerugian negara 2024 sebanyak Rp16,8 miliar. Selanjutnya pada bidang Tindak Pidana Umum, pihaknya menangani perkara Restorative Justice (RJ) sebanyak 28 perkara, dengan tahap pra penuntutan 3.937 perkara, penuntutan 3277 perkara, dan eksekusi 2752 perkara.
Kemudian, kata Aditya pada bidang pengawasan, sepanjang 2024, telah menerima 13 laporan pengaduan diantaranya 11 dihentikan dan 2 inpeksi kasus. “Dengan penjatuhan hukum disiplin dengan hukuman tingkat berat terhadap 1 orang, dan tingkat ringan 1 orang,” ungkapnya.