Sepanjang 2024, Kejati Banten Lakukan Penyelidikan 42 Perkara, Korupsi Perbankan Mendominasi

Korupsi
Plh Asintel Kejati Banten Aditya Rakatama (tengah) menyampaikan kinerja penanganan kasus di Kejati Banten kemarin. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Berikutnya, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), telah melaksanakan 6 nota kesepakatan bersama dan 417 Perjanjian Kerja Sama (PKS). Bantuan hukum non litigasi sebanyak 2.049 SKK dan Litigasi sebanyak 100 SKK.

Pertimbangan Hukum, Legal Opinion sebanyak 8 dan Legal Assistance sebanyak 332 kegiatan. Pelayanan Hukum sebanyak 221 kegiatan, Pelaksanaan tindakan hukum lain berupa mediasi/fasilitasi dan konsiliasi sebanyak 2 kegiatan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejari Geledah Kantor DPMPD, Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Ganda Dana Desa

Pemulihan keuangan kekayaan negara yang berasal dari SKK non litigasi sebanyak Rp303,7 miliar, dan penyelamatan keuangan kekayaan negara yang berasal dari SKK litigasi sebanyak Rp30,3 miliar. (mam)

Pos terkait