SERANG — Ada dua perusahaan di wilayah Serang Utara yang kini sedang melakukan pembebasan lahan secara luas yakni, PT. Bahana dan PT. Pandu. Tidak diketahui akan digunakan untuk apa lahan tersebut, namun apabila nantinya dijadikan Proyek Startegis Nasional (PSN), maka pajak BPHTB yang selama ini diperoleh akan hilang atau tidak bisa dipungut Pemkab Serang.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, dua perusahaan itu memiliki potensi besar memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada jenis pajak BPHTB senilai Rp149 miliar kepada Kabupaten Serang.
Pasalnya, kedua perusahaan tersebut sedang melakukan pembebasan lahan secara luas, tapi apabila nantinya jadi PSN maka tidak akan ada pendapatan pajak yang masuk ke Pemkab Serang.
“Bisa nol pajaknya, tergantung PSN nya seperti apa, hanya ada dua perusahaan tersebut yang melakukan pembebasan lahan secara luas,” katanya, Minggu (16/2).