“Tapi, kami kurang tahu bergerak di bidang apanya, karena tugas kami hanyalah menagih pajaknya,” sambungnya.
Nizam mengatakan, dalam sistem penagihan pajak dalam hal ini, ketika ada orang maupun perusahaan yang melakukan transaksi jual beli dan melakukan surat menyurat, maka harus membayar pajak BPHTB ke Pemkab Serang.
Ia juga mengaku, belum tahu apakah pembebasan lahan oleh dua perusahaan itu sudah selesai semua atau belum.
“Kami tidak tau ya udah selesai apa belum, karena pajak BPHTB ini berbeda dengan pajak lainnya, hanya saja ada beberapa yang pajaknya sudah masuk tahun 2024. Kemarin itu persisnya hanya beberapa miliar, cuma kaitan sudah dibebaskan semua atau belum kami kurang tahu,” ujarnya.
Dikatakan Nizam, untuk tahun ini pajak BPHTB dari dua perusahaan itu sudah ada yang masuk hanya saja nilainya tidak signifikan, dan berdasarkan informasi yang diterimanya total izinnya hampir 60 juta meter persegi.