Pajak BPHTB dari dua perusahaan itu masuk potensi pendapatan, karena bisa mencapai Rp149 miliar, dihitung berdasarkan izin dan dikalikan dengan NJOP.
“Ketika mereka melaksanakan pembebasan lahan, pasti akan mengurus penyertifikatan dan tentunya harus bayar pajaknya. Tugas kami hanya sebatas itu, kalaupun ada dugaan apapun kami tidak tahu,” ucapnya.
Ketika disinggung apakah kedua perusahaan itu adalah PIK, Nizam mengaku tidak tahu, karena bukan menjadi kewenangannya bila harus meneliti sampai sejauh itu.
“Namanya pemda ketika orang bayar pajak ini sifatnya self asesmen. BPHTB itu jenis pajak yang laporan sendiri bayar sendiri sifatnya, kita terima itu, selebihnya kami tidak tahu,” tuturnya. (agm)